Sukses

Mantan Anak Buah Menang Gugatan, Ini Kata Gubernur Djarot

Mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI menggugat Gubernur Jakarta lantaran dia masuk rombongan pejabat yang dirombak pada Januari 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setiowidodo terkait pencopotannya oleh Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

Agus menggugat Gubernur DKI Jakarta lantaran dia termasuk rombongan pejabat eselon II yang dirombak pada Januari 2017.

"Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tanggal 3 Januari 2017," bunyi putusan PTUN Jakarta seperti dilansir Liputan6.com dari laman PTUN Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Pada putusan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI juga diwajibkan untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta posisi Agus sebagai pejabat eselon II.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu. "Banding dong. Gitu aja ya banding," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Djarot menyebut tidak akan mengangkat kembali Agus menjadi Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta, sebab pemprov akan banding.

"Enggak (kembali jadi kadis). Ya banding dulu dong" tegasnya

Seperti diketahui Agus mendapatkan penurunan jabatan dan menempati posisi staf di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.