Sukses

LBH Terima 37 Pengaduan Praktik Penyiksaan Selama 3 Tahun

Penyiksaan ini, kata Ayu tidak hanya dirasakan oleh orang dewasa, namun juga dirasakan oleh anak-anak yang bermasalah dengan hukum.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meneliti tentang praktik-praktik penyiksaan yang diadukan kepada LBH, terutama yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Dari hasil penelitian, sepanjang tahun 2013 hingga 2016, terdapat 37 pengaduan kasus terkait praktik penyiksaan yang dilaporkan ke LBH Jakarta untuk mendapatkan bantuan hukum," kata pengacara publik LBH Ayu Eza Tiara dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).

Penyiksaan ini, kata Ayu tidak hanya dirasakan oleh orang dewasa saja, namun juga dirasakan oleh anak-anak yang berkonflik dengan hukum.

Bahkan, penyiksaan tersebut bukan hanya melukai secara fisik, namun juga secara psikis, verbal, dan seksual.

"Yang mana perbuatan atau penyiksaan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian dengan tujuan mengejar pengakuan dari seorang tersangka. Sebanyak 64 persen korban penyiksaan mengaku dipukuli," pungkas Ayu.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh LBH Jakarta, diketahui bahwa praktik penyiksaan lebih banyak dirasakan korban pada tahap pemeriksaan.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.