Sukses

Ditunda karena Lebaran, Penyidikan Kasus Rizieq Tetap Jalan

Penyidik tidak memprioritaskan upaya memulangkan Rizieq Shihab dari Arab Saudi setelah permohonan red notice ke Interpol batal.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan sempat menyatakan bahwa kasus pornografi yang menyeret pemimpin FPI Rizieq Shihab di-hold atau ditunda sementara. Hal itu dilakukan lantaran aparat kepolisian tengah fokus pada Operasi Ramadniya Lebaran 2017.

Namun, bukan berarti proses penyidikan kasus tersebut berhenti total. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, proses penyidikan tetap berjalan. Penyidik tetap melakukan pemberkasan perkara tersebut.

"Ya intinya kasus itu tetap berjalan. Kita melengkapi berkas perkara yang bersangkutan," ujar Argo di Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Argo menuturkan, penyidik tidak memprioritaskan upaya memulangkan Rizieq Shihab dari Arab Saudi setelah permohonan red notice ke Interpol batal dilakukan. Mereka hanya fokus pada pemberkasan kasus chat seks tersebut.

"Kita tetap menunggu saja kapan dia kembali ke Tanah Air. (Upaya memulangkan Rizieq) kita tunggu dulu berkas ini selesai semuanya," kata Argo.

Sebelumnya, Iriawan menyatakan bahwa penyidikan kasus pornografi Rizieq ditunda sementara. Penundaan dilakukan lantaran polisi tengah fokus melaksanakan operasi kemanusiaan yang dianggap lebih penting, yakni pengamanan Lebaran 2017.

"Kita tunggu yang bersangkutan sampai pulang. Ini (kasus Rizieq) kami hold sebentar. Karena ini ada operasi kemanusiaan Ramadniya yang jauh lebih penting," ujar Iriawan usai apel pasukan di Silang Monas, Senin, 19 Juni 2017.

Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan pemimpinan FPI Rizieq Shihab dengan Firza Husein mencuat pada akhir Januari 2017. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka.

Rizieq Shihab yang tak kunjung menampakkan hidungnya pascapenetapan tersangka pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi sempat mengajukan permohonan red notice untuk Rizieq yang diketahui tengah berada di Arab Saudi, tapi batal. Sekarang polisi sedang mengajukan permohonan blue notice.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

 

 

 

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.