Sukses

Segera Rampungkan Berkas, KPK Periksa Miryam S Haryani

Pemeriksaan ini diduga yang terakhir Miryam sebagai tersangka. Sebab, KPK berencana mempercepat proses peradilan Miryam s Haryani.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Miryam S Haryani. Politikus Partai Hanura tersebut akan diperiksa sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP.

"MSH (Miryam S Haryani) akan diperiksa sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2017).

Pemanggilan ini diduga sebagai pemeriksaan terakhir bagi Miryam sebagai tersangka. Sebab, KPK berencana mempercepat proses peradilan bagi Miryam.

"Sebelum Idul Fitri berkas perkara Miryam akan kami limpahkan ke tahap penuntutan," kata Febri beberapa waktu lalu.

Selain memeriksa Miryam, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi akan diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP.

Sedangkan saksi untuk tersangka Andi, penyidik memanggil dua terdakwa perkara e-KTP, yakni mantan Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Febri.

Masih dalam kaitan kasus yang sama, penyidik juga turut memeriksa anggota DPR Markus Nari sebagai tersangka menghalangi penyidikan dan persidangan e-KTP. Markus akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK telah mendakwa mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Keduanya didakwa melakukan korupsi e-KTP dan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Sedangkan Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini. Andi diduga sebagai aktor utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Perkara ini juga menjerat Politikus Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian keterangan palsu. KPK juga menjerat Politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka yang menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.