Sukses

Lagi-Lagi Bengkulu, Target Khusus KPK?

Ada 6 provinsi yang terus diawasi KPK secara intensif. Tapi prioritas ini tak berarti KPK mengendurkan pengawasan di provinsi lain.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan empat orang lainnya. Pejabat negara dari Bengkulu memang bukan pertama kali terjerat kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan ada beberapa provinsi yang menjadi perhatian KPK untuk terus diawasi. Salah satunya Bengkulu.

"Salah satu memang Bengkulu yang diperhatikan. Tapi kalau informasinya yang ada tentang Bengkulu, ya Bengkulu dulu (yang didalami)," kata Laode di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Saat ini KPK memiliki pilot province. Setidaknya ada enam provinsi yang terus diawasi KPK secara intensif. Namun, prioritas ini tak berarti KPK mengendurkan pengawasan di provinsi lain.

"Ya kebetulan di Bengkulu, tapi detailnya nanti malam atau besok mungkin," ucap dia.

Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Dari operasi senyap tersebut, penyidik menangkap lima orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

"Benar, hari ini KPK melakukan OTT di Bengkulu. Kita mengamankan lima orang di lokasi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2017).

Febri mengatakan, lima orang tersebut diduga melakukan transaksi suap yang melibatkan penyelenggara negara. Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan sang istri, Lili Madari, ikut terjaring operasi ini.

Sebelumnya KPK menangkap tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Mereka adalah Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen, Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, dan Parlin Purba selaku Kasi III Intel Kejati Bengkulu, awal Juni lalu.

Dia mengatakan, Amin Anwari dan Murni Suhardi memberi suap kepada Parlin Purba berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan Balai Wilayah Sungai tahun 2015-2016.

Dua gubernur sebelumnya juga ditangkap karena kejahatan korupsi. Mereka adalah Agusrin M. Najamuddin yang dipenjara 4 tahun karena korupsi pajak 21 miliar melalui putusan kasasi pada 2012.

Agusrin seharusnya menjabat dua periode (2005-2015). Namun gara-gara skandal korupsi yang memenjarakan dia pada 2012, jabatan gubernurnya lenyap.

Pada 2015, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka korupsi RSUD. Ia diduga melakukan korupsi melalui penerbitan surat keputusan (SK) gubernur soal pembentukan tim pembina pada RSUD Muhammad Yunus.

Entah bagaimana kelanjutan kasus ini. Yang jelas saat penetapan tersangka, Junaidi masih bisa menjabat dan menyelesaikan masa jabatannya.

Setelah jadi mantan gubernur, Selasa, 7 Juni 2016, Junaidi diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini