Sukses

Pengacara Buni Yani Sampaikan 9 Poin Eksepsi di Pengadilan

Eksepsi pengacara Buni Yani tersebut disampaikan dalam sidang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.

Liputan6.com, Bandung - Pengacara Buni Yani menyampaikan sembilan poin nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat.

Pertama, mereka mempertanyakan kompetensi relatif Pengadilan Negeri Bandung. Kedua tentang penggunaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor ll Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik. Mereka menilai penggunaan pasal itu melanggar asas legalitas.

"Surat dakwaan kedua yang melanggar asas legalitas atau asas retroaktif yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP," ujar salah satu pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, Selasa (20/6/2017), seperti dilansir Antara.

Ketiga, mereka heran dengan dakwaan jaksa, sebab Buni Yani merupakan terdakwa tunggal tetapi diterapkan dua pasal berbeda unsurnya.

Dia juga menilai uraian tentang perbuatan terdakwa, tidak jelas.

Kelima, mereka menganggap penyusunan surat dakwaan tidak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa, lanjut Aldwin, mendakwakan pasal yang tidak pernah disangkakan dalam pemberkasan.

Mereka juga mengatakan, ada ketidaksesuaian antara uraian perbuatan dalam surat dakwaan kedua dengan pasal yang didakwakan. Ketujuh, mereka protes tentang pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

"Poin a, diterbitkan dua kali kepada dua instansi kejaksaan yang berbeda yaitu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Poin b, diterbitkan bukan di awal penyidikan, dan poin c, pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No.IWPUGXII/2015," kata Aldwin.

Kedelapan, mereka menilai hasil penyidikan tidak sah.

Terakhir terkait pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Nomor 1537/Pid.B/2016/PN Jakarta Utara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan hakim terhadap Ahok menyebut perkara Ahok tidak ada kaitan dengan Buni Yani.

"Dengan eksepsi itu maka demi tegaknya hukum mohon kiranya majelis hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan eksepsi dan membatalkan surat dakwaan JPU," kata Aldwin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan tanggapan terkait nota keberatan ini pada 4 Juli 2017.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.