Sukses

Tolak Hadirkan Miryam Haryani, KPK Tegaskan Tak Lecehkan DPR

Laode mengatakan penolakan lembaganya atas permintaan DPR didasari hukum yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan menghadirkan Miryam S Haryani seperti permintaan para anggota DPR melalui panitia khusus (Pansus) Hak Angket.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, penolakan lembaganya atas permintaan para legislator Senayan tersebut didasari oleh hukum yang berlaku.

"KPK tidak pernah bermaksud untuk melecehkan lembaga DPR yang terhormat. KPK hanya mengutip beberapa pasal UU MD3 dan UU KPK," ujar Laode saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2017).

Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, pemanggilan tersangka yang sudah ditahan dalam proses penyidikan maupun persidangan oleh KPK dianggap Laode sebagai upaya menghalangi proses hukum.

"KPK mengingatkan bahwa tindakan memanggil tersangka atau tahanan KPK yang sedang diperiksa di KPK dapat diartikan sebagai obstruction of justice. Karena proses hukum tidak boleh dicampur-adukan dengan proses politik," kata Laode.

Laode mengatakan, lembaganya akan tetap mengikuti saran dari para guru besar hukum tata negara dan administrasi negara terkait hak angket. Ratusan guru besar tersebut meminta agar KPK tak menuruti permintaan DPR.

"Proses politik (hak angket) proses dan substansinya dinilai oleh mayoritas pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sebagai cacat hukum," kata Laode.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi menyebut, apabila dalam tiga kali pemanggilan Miryam S Haryani tidak juga dihadirkan, maka akan dilakukan penjemputan paksa.

"Itu akan berlaku undang-undang. Undang-undang yang berlaku MD3 Nomor 17 tahun 2014. Salah satu Pasal 204 mengatakan kalau tiga kali dipanggil tak hadir, akan dipanggil paksa dengan meminta polisi mengambil paksa," ujar Taufiq di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 19 Juni 2017.

Menurut dia, apakah KPK akan memberikan izin atau tidak untuk menghadirkan Miryam, maka Undang-undang seperti itu akan tetap berlaku. Miryam akan tetap dijemput paksa dengan meminta bantuan pihak kepolisian.

Taufiq membantah pemanggilan paksa Miryam tersebut akan membuat Polri membantu Pansus Hak Angket KPK. "Bukan Polri (memaksa Miryam hadir), itu undang-undang. Tak ada urusan pansus atau Polri, persoalannya dengan undang-undang," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.