Sukses

Saat Penyuap Patrialis Cerita Sedang Merayu Hakim

Dalam sadapan juga diketahui bahwa Basuki sedang bercerita soal upayanya merayu seorang hakim.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman percakapan saksi Basuki Hariman dalam sidang kasus dugaan suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Dalam rekaman sadapan itu, Basuki tengah berbicara dengan seorang rekannya.

Dalam sadapan juga diketahui Basuki sedang bercerita soal upayanya merayu seorang hakim.

Berikut petikan transkrip percakapan Basuki dan rekannya pada 17 Oktober 2016, yang dibuka dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin 19 Juni 2017.

Basuki: Haah hee iya masih dua orang lagi nih.

7752: Wuih, masih, pasiennya banyak sekali hehehe.

Basuki: Lagi ngerayu, bukan pasien.

7752: Ooh ngerayu apa Bos?

Basuki: Ketemu orang ngerayu nih. Ngerayu hakim nih.

7752: Ooh gitu, kan dulu udah, kemarin udah putus, belum putus juga?

Basuki: Belum, enggak jadi dulu.

Jaksa Lie Setiawan kemudian menanyakan kepada saksi Basuki soal sudah pernah atau baru berniat akan menemui atau berbicara pada hakim yang dimaksud.

"Itu hakim siapa yang dimaksud? Sudah pernah bertemu?" tanya jaksa Lie.

Tapi Basuki tetap menolak bahwa pembicaraan yang dimaksud adalah upayanya merayu atau bertemu hakim MK. Menurut dia, ujaran lewat telepon kepada rekannya itu hanya lelucon.

Dia juga menegaskan, bahwa saat itu dirinya belum pernah berbicara atau bertemu dengan hakim mana pun selain Patrialis.

"Itu hanya bisa-bisanya saya saja Pak," kata Basuki kepada jaksa KPK.

Sebelumnya, Majelis hakim mencecar soal adanya inisial MK dalam laporan pembukuan perusahaan milik Basuki. Di mana, kata Hakim, dalam laporan pembukuan ada penarikan uang sejumlah Rp 2 miliar untuk keperluan MK.

"Itu apa maksud MK itu apa?," tanya majelis hakim.

"MK itu Muhammad Kamaludin. Itu hanya jadi kode saya sama Pak Basuki aja," jawab saksi Fenny selaku manajer di perusahaan Basuki.

Majelis hakim kembali mencecar saksi Fenny, lantaran nama Kamaludin tidak menggunakan Muhammad di depannya. Kamaludin sebagai pihak yang diketahui mengenalkan saksi Basuki dengan Patrialis Akbar.

"Tahu enggak Kamaludin enggak pakai Muhammad, jadi enggak ada itu Muhammad?"

"Tidak tahu, Pak," jawab saksi Fenny.

Kemudian Fenny menuturkan, soal uang Rp 2 miliar yang dikeluarkan dan terlampir dalam laporan pembukuan perusahaan atas permintaan atasannya, Basuki. Saat itu ia diminta Basuki untuk menyiapkan uang Rp 2 miliar yang akan diberikan kepada Kamaludin. Atas perintah itu, Fenny meminta staf bagian keuangan, Dewi agar mencatat penarikan uang itu untuk keperluan MK.

"Saya suruh tulis di voucher dengan tulisan MK, karena Bu Dewi kalau ambil uang selalu tanya ditulisnya untuk keperluan apa," ujar Fenny.

Terkait Impor Daging

Suap yang diberikan kepada Patrialis Akbar bermula saat Basuki Hariman selaku pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa bersama anak buahnya NG Fenny meminta bantuan kepada Kamaludin. Menurut pengetahuan Basuki dan NG Fenny, Kamaludin mengenal dekat salah satu hakim MK.

Permintaan bantuan tersebut guna mempercepat dikeluarkannya putusan permohonan uji materi yang diajukan oleh enam pemohon, yaitu Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Dedi Setiadi, Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, Muthowif dan H Rachmat Pambudy. Tujuannya agar permohonan tersebut dikabulkan.

Dengan dikabulkan permohonan tersebut, impor daging kerbau dari India dihentikan. Sebab, pemerintah telah menugaskan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dari India dan akan berdampak pada ketersediaan daging tersebut lebih banyak dan membuat harga semakin murah.

Patrialis Akbar didakwa dengan Pasal 12 c jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 64 KUHP.

 

Saksikan video menarik berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.