Sukses

Mie Instan Mengandung Babi Masih Beredar

Mie instan Korea yang mengandung babi masih beredar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Pembeli meminta BPOM segera menarik produk tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) per tanggal 15 Juni 2017 menerbitkan edaran kepada seluruh Balai POM se-Indonesia, tentang penarikan produk mi instan asal Korea, karena mengandung babi alias haram. Meski sudah ada surat edaran, namun produk-produk ini masih bisa ditemukan di pasaran.