Sukses

BPOM Awasi Peredaran Mi Korea Mengandung Babi

BPOM meminta importir mi instan asal Korea untuk menarik sejumlah produknya dari pasar.

Patroli, Jakarta - Dicabutnya izin edar empat jenis mi instan asal Korea karena mengandung babi dinyatakan kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 19 Juni 2017 siang. Importir tidak memberikan informasi pada kemasan bahwa mi yang diproduksinya mengandung babi.

Seperti yang ditayangkan Patroli Indosiar, Senin (19/6/2017), dengan pencabutan izin edar tersebut BPOM juga meminta kepada seluruh Balai Pom untuk turun ke pasar untuk mengawasi peredaran mi tersebut.

Keempat mi Korea tersebut adalah Shin Ramyun Black Nongshim, Samyang Ramen Kimchi, Samyang U Dong, dan Ramen Otogi. BPOM juga meminta importir untuk menarik produk mereka dari pasar.