Sukses

Marak Kejahatan, Polri Diminta Awasi Produsen Senjata Rakitan

Selama ini stigma negatif kerap diarahkan kepada Perbakin saat perampokan disertai penembakan marak terjadi.

Liputan6.com, Jakarta - Polri diminta bersikap tegas terhadap mereka yang memproduksi senjata rakitan. Selain itu, juga tidak mendiskreditkan atau mengaitkan penggunaan senjata api ilegal kejahatan dengan organisasi ataupun komunitas menembak seperti Perbakin.

Anggota komisi III DPR yang juga anggota Perbakin, Ahmad Sahroni membeberkan selama ini stigma negatif kerap diarahkan kepada Perbakin saat perampokan disertai penembakan marak terjadi. Padahal Perbakin selalu menerapkan prosedur untuk penggunaan senjata api oleh anggotanya. Hal ini menyusul maraknya aksi perampokan yang kembali terjadi akhir-akhir ini di ibu kota dan daerah penyangganya.

“Setiap ada kasus kejahatan selalu mengefek ke komunitas penembak. Komunitas penembak selama ini sudah melakukan pengawasan sesuai prosedural. Semua senjata dimiliki anggota Perbakin terdaftar di Mabes Polri dan juga Perbakin," ujar Sahroni, Minggu (18/6/2017).

Wakil rakyat dari Fraksi Nasdem ini menekankan Polri seharusnya mengawasi tempat produksi senjata rakitan yang umumnya berkamuflase dengan pembuatan senjata angin.

“Banyak menyebar di beberapa daerah lokasi pembuatan senjata angin, seperti di Lampung, Bandung dan lainnya. Ini harus diawasi apakah mereka ternyata memproduksi senjata rakitan yang kemudian digunakan pelaku kejahatan,” ujar Sahroni.

Dalam kesempatan yang sama, Sahroni juga mengingatkan polisi untuk menelusuri peredaran peluru yang akhirnya digunakan pelaku kejahatan bersenjata api rakitan. Peluru tersebut bisa diperoleh dari berbagai faktor, termasuk kemungkinan sisa kelompok separatis.

Polri sebelumnya memastikan telah menggelar razia dan menggeledah beberapa tempat pembuatan senjata api. Razia dilakukan di beberapa daerah, diantaranya Jawa Barat, Sulawesi dan Sumatera.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.