Sukses

Tolak Bawa Miryam ke Pansus, KPK Diprediksi Minta DPR ke Tahanan

Pansus Angket akan meminta secara baik-baik kepada KPK agar memfasilitasi DPR melaksanakan kewenangan yuridisnya dengan baik.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani mengatakan DPR memiliki kewenangan berdasarkan UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) untuk memanggil siapa pun dan dimana pun terhadap seseorang, apakah sedang dalam keadaan bebas atau dalam tahanan.

Dia menegaskan, tidak ada satu pun dalam UU MD3, UU KPK, KUHAP atau UU lainnya yang mengatur pengecualian, kalau KPK sedang menahan orang maka yang bersangkutan tidak bisa dimintai keterangan oleh Pansus Angket DPR.

"Paling KPK hanya bisa meminta kepada DPR agar Pansus yang datang ke tempat yang bersangkutan ditahan atas alasan-alasan teknis keamanan," kata dia, di Jakarta, Minggu (18/6/2017), seperti dilansir Antara.

Namun, Arsul mengatakan Pansus Angket akan meminta secara baik-baik kepada KPK agar memfasilitasi DPR melaksanakan kewenangan yuridisnya dengan baik, sebagaimana ketika KPK butuh DPR maka DPR tidak menghalanginya melaksanakan kewenangan dalam penegakan hukum.

Sebelumnya, KPK menegaskan tidak akan menghadirkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik Miryam S Haryani, meskipun sudah menerima surat dari Pansus Angket KPK DPR RI terkait pemanggilan Miryam.

Surat tersebut diterima pada tanggal 15 Juni 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.

Agus menegaskan KPK menolak menghadirkan Miryam di Pansus Angket. Namun, dirinya tidak menjabarkan alasan institusinya menolak permintaan tersebut.

 

 

 

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:


 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.