Liputan6.com, Jakarta Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen Dodik Wijanarko menyampaikan, pihaknya menyita uang senilai Rp 7,3 miliar dari tersangka WW terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW) 101. Hal itu dilakukan dengan berkoordinasi bersama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diduga Hasil Korupsi Heli AW 101, TNI Sita Rp 7,3 M Milik WW
Puspom TNI menyita uang senilai Rp 7,3 miliar dari tersangka WW terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW) 101.