Sukses

Hakim Sebut Amien Rais Tak Terkait Siti Fadilah, Ini Reaksi Jaksa

Jaksa Ali mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan mengembangkan aliran dana ke Amien Rais.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai, transferan uang Rp 600 juta kepada mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, tidak relevan dengan perkara Siti Fadilah Supari.

Jaksa KPK justru mengatakan, fakta-fakta hukum aliran dana kepada Amien Rais tersebut sudah cukup jelas.

"(Hakim) bukan menolak. Fakta-fakta itu tentunya harus diperdalam kaitannya di luar perkara ini," kata Jaksa Ali Fikri di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

Ali mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan mengembangkan aliran dana ke Amien Rais, yang merujuk kepada fakta-fakta hukum yang ada.

"Itu nanti kami akan pertimbangkan kembali pertimbangan hukum, tetapi yang terpenting adalah fakta-fakta aliran dana ini sudah cukup jelas kan asumsi jaksa. Tetapi memang fakta-fakta hukum berdasarkan alat bukti yang cukup," dia menegaskan.

Hakim Diah Siti Basaria sebelumnya menuturkan, uang transfer kepada Amien Rais yang diduga dilakukan Sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF) Yurida Adlaini secara bertahap, belum relevan dengan perkara yang menjerat Siti Fadilah Supari.

"Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut, tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan. Jadi majelis hakim tak mempertimbangkan lebih lanjut, karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," ujar Diah.

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara. Dia juga didenda membayar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar dikurangi Rp 1,35 miliar.

"Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar uang tersebut dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta benda akan dilelang. Bila tidak punya harta yang mencukupi untuk membayar uang itu maka akan dipenjara selama enam bulan," tutur hakim Ibnu.

Majelis Hakim menilai, Siti Fadilah yang pernah menjadi Menkes era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.