Patroli, Surabaya - Ratusan botol sirop dan mesin pengolahan tanpa izin kesehatan dan izin edar disita Tim Satgas Pangan dalam penggerebekan home industry di kawasan Ngaglik, Surabaya, Kamis, 15 Juni 2017 sore. Saat digerebek petugas, pemilik sempat melakukan penolakan.
Seperti yang ditayangkan Patroli Siang, Jumat (16/6/2017), dari pemeriksaan, rencananya sirop-sirop tersebut akan diedarkan ke sejumlah pasar di Surabaya sebelum Lebaran dengan harga murah.
Guna penyelidikan lebih lanjut, petugas membawa sang pemilik ke Mapolrestabes Surabaya. Jika terbukti bersalah, pemilik home industry tersebut terancam hukuman tujuh tahun penjara.