Sukses

Bareskrim Polri Geledah Ruang Direksi PT Garam di Surabaya

Penyidik kemudian mengamankan sejumlah dokumen terkait importasi dan distribusi garam yang dilakukan oleh PT Garam.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Garam yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 15 Juni 2017. Penggeledahan dilakukan di ruang direktur utama dan ruang direktur operasional.

"Jajaran saya menggeledah beberapa ruangan di PT Garam yang terletak di Jalan Arif Rahman Nomor 93 (Surabaya). Pengggeledahan di ruang direktur utama dan juga di ruang direktur operasional," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, Jumat (16/6/2017) dini hari.

Dia mengatakan penggeledahan dilakukan oleh enam penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri dan memakan waktu kurang lebih selama tujuh jam. Penyidik kemudian mengamankan sejumlah dokumen terkait importasi dan distribusi garam yang dilakukan oleh perusahaan BUMN itu.

"Selain itu, penyidik juga membawa laptop yang diduga memiliki keterkaitan terhadap tindak pidana tersebut," ujar Agung seperti dikutip dari Antara.

PT Garam pada tahun 2017 menerima penugasan untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi nasional dengan cara melakukan importasi garam konsumsi. Namun faktanya, PT Garam mengajukan importasi garam dengan kadar NaCl di atas 97 persen.

Prosentase tersebut merupakan kadar garam industri. Atas dasar tersebut, Kementerian Perdagangan memberikan Surat Persetujuan Impor kepada PT Garam untuk melakukan impor garam industri sebanyak 75.000 ton.

Garam industri yang diimpor tersebut kemudian diperdagangkan kepada 45 perusahaan sebagai garam konsumsi. Hal ini melanggar Permendag 125 Tahun 2015 yang mengatakan bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

Selain itu, PT Garam juga tidak melaksanakan tugasnya untuk importasi garam konsumsi sebagaimana ditugaskan oleh Menteri BUMN kepada PT Garam. Dalam kasus ini penyidik telah menahan Direktur PT Garam Achmad Boediono sejak 10 Juni 2017.

"Tersangka telah ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Agung.

Terhadap tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.


Saksikan video menarik berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.