Sukses

Reaksi Polisi soal Pertemuan Rizieq dengan Amien Rais dan PKS

Sejumlah orang dari tokoh politik bertemu dengan Rizieq Shihab di Arab Saudi. Bagaimana Polda Metro menanggapi hal tersebut?

Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin FPI Rizieq Shihab bertemu dengan sejumlah politisi, seperti mantan Ketua Umum PAN Amien Rais, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri, dan anggota DPR dari PKS, Jazuli Juwaini. Pertemuan itu berlangsung di Arab Saudi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menanggapi santai pertemuan Rizieq dengan sejumlah politisi itu. Dia tak mempermasalahkan pertemuan itu, meski Rizieq masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan polisi setelah berstatus tersangka pornografi.

"Kami enggak ada langkah. Dia kan ngobrol sendiri, enggak ada masalah," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/6/2017).

Argo juga enggan menanggapi soal rencana penangkapan terhadap Rizieq Shihab. Saat ini, polisi fokus menyusun berkas penyidikan sambil menunggu Rizieq pulang ke Tanah Air.

"Enggaklah, ngapain (ditangkap). Nunggu balik aja. Karena dia enggak pulang-pulang, kami (fokus) selesaikan dulu berkasnya," tutur dia.

Polisi juga belum berencana memeriksa mereka yang bertemu Rizieq di Arab Saudi, seperti Amien Rais, Salim Segaf, dan Jazuli. Padahal, mereka yang mengetahui keberadaan Rizieq semestinya memberitahukan ke polisi lantaran pemimpin FPI itu berstatus sebagai buron.

"Nanti aja itu, ya (memanggil Amien, Salim, dan Jazuli). Kita belum ke sana, ya. Kita enggak urusin itu, (fokus) penyidikan saja ya," Argo menandaskan.

Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dengan Firza Husein ini mencuat pada akhir Januari 2017. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka.

Rizieq yang tak kunjung menampakkan hidungnya pasca-penetapan tersangka ini pun dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi sempat mengajukan permohonan red notice untuk Rizieq yang diketahui tengah berada di Arab Saudi.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

 

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.