Sukses

JK: 2 Kali Pemilu Gunakan Presidential Threshold, Kenapa Diubah?

JK menegaskan, baik Pemilu 2009 dan 2014 yang menggunakan presidential threshold sudah berjalan baik.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Pemilu kembali menunda pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial, Rabu, 14 Juni 2017 kemarin.

Salah satu dari lima isu tersebut adalah presidential threshold atau adanya ambang batas terkait pencalonan presiden. Pemerintah masih yakin akan keputusannya tetap pada adanya ambang batas yang mengacu akan perolehan 20 persen kursi di pileg dan 25 persen suara sah nasional.

"Ini sudah dua kali berlangsung pemilu dengan cari itu, kok kenapa mesti diubah lagi," ucap Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK di kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2017.

Dia mengatakan, apa yang terjadi di DPR merupakan proses politik yang wajar. Sebab, partai politik kecil berusaha mencari peluang.

"Ini kan proses politik. Masing-masing ingin mengemukakan kepentingannya. Pasti partai-partai kecil ingin rendah, partai yang besar tidak ada. Itu biasa," kata Jusuf Kalla.

Dia menegaskan, Pemilu 2009 dan 2014 yang menggunakan presidential threshold sudah berjalan baik. Karena itu, pemerintah menjadikan dasar untuk tetap mempertahankannya.

"Indonesia dalam posisi enggak usah diubahlah. Kan, sudah dua kali pemilu juga berlangsung baik. Jadi kenapa harus diubah lagi. Itu posisi pemerintah di situ," ungkap JK.

Ia meyakini pembahasan revisi UU Pemilu tidak akan mengalami deadlock. Soal voting atau musyawarah, biar menjadi proses politik di DPR.

"Biar proses di DPR, biar proses politik. Ya habis Lebaran lah. Biasalah, politik kan," tandas Jusuf Kalla.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan ambang batas pencalonan presiden tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Jumlah presidential threshold tersebut sama dengan pengaturan dalam UU lama, yakni UU Nomor 42 Tahun 2008. Prinsipnya sama dengan aturan sebelumnya. Uji materi yang diajukan oleh para pihak terhadap UU tersebut tidak membatalkan pasal tentang presidential threshold, sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi," ucap Tjahjo melalui pesan singkat.

Selain itu, dengan adanya ambang batas, ia menambahkan, pemerintah mendorong peningkatan kualitas capres dan cawapres dan memperkuat sistem pemerintahan sekarang.

"Presidential threshold memastikan bahwa Presiden/Wapres yang terpilih telah memiliki dukungan minuman parpol atau gabungan di parlemen. Sehingga presidential threshold memperkuat sistem pemerintahan presidensiil," pungkas Tjahjo.

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.