Sukses

Kecolongan soal Sel Mewah, Menkumham Copot Kalapas Cipinang

Yasonna menegaskan juga akan memberikan sanksi berat kepada siapa pun petugas yang terlibat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku sudah menindak tegas bawahannya usai temuan sel mewah milik Haryanto Chandra alias Gombak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Ia pun mencopot Kepala Lapas Klas I Cipinang dan Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

"Hari ini Kalapasnya saya sudah tanda tangani untuk di non-jobkan. Yang kedua, KPLP dinon-jobkan, itu ditandatangani Sekjen karena dia eselon III," ujar Yasonna usai acara buka puasa bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (14/6/2017) malam.

Tak hanya itu, ia pun berjanji akan memeriksa seluruh jajarannya di Lapas Cipinang. Yasonna menegaskan juga akan memberikan sanksi berat kepada siapa pun petugas yang terlibat.

"Kemudian pemeriksaan kepada siapa yang bertanggung jawab memberikan fasilitas itu. Kalapasnya bilang enggak pernah lihat, enggak benar, ya berarti itu dia tidak melakukan tugas dan fungsinya," ucap Yasonna.

"Berikutnya pemeriksaan kita pending. Nanti orang-orang yang terlibat akan saya sanksi berat kemudian dipindah jauh-jauh," sambung dia.

Menteri dari PDIP ini juga mengungkapkan, BNN menggeledah Lapas Cipinang setelah mendapatkan izin dari pihaknya.

"Sebenarnya itu memang diminta oleh BNN untuk datang ke sana. Jangan nanti ada kesan seolah-olah itu masuk BNN seenaknya aja, itu enggak. Itu diminta disetujui sama Dirjen, dibawa bersama dengan petugas pemasyarakatan menggeledah itu. Dan memang ada kita lihat pengistimewaan (di sel Chandra)," jelas Yasonna.

Sebelumnya, BNN menyita uang dan aset tak bergerak dari lima anak buah Freddy Budiman dengan nilai Rp 39 miliar. Salah satu tersangka atas nama Haryanto Chandra alias Gombak ternyata merupakan pelaku yang bermain dari dalam Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso menyampaikan, Haryanto Chandra merupakan terpidana narkotika dengan masa hukuman 14 tahun penjara.

 

Tonton video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.