Sukses

Pansus Hak Angket KPK Panggil Miryam S Haryani Senin

Pemanggilan Pansus Angket KPK terhadap Miryam, untuk membuktikan siapa pihak yang berbohong.

Liputan6.com, Jakarta Hari ini Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat internal tertutup. Usai rapat, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan, salah satu keputusan rapat adalah akan memanggil Miryam S Haryani pada Senin 19 Juni mendatang.

"Soal Miryam, ini kan melihatnya karena ini tugas konstitusional dewan dalam fungsi pengawasan harus komprehensif, karena ini bukan sekadar hak, tetapi hak angket. Oleh karena itu, kita ingin outcome yang dihasilkan betul-betul, termasuk di antaranya tentang bagaimana sih hari ini, kita sepakat Senin kita akan panggil Bu Miryam," ujar Agun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Pemanggilan terhadap Miryam, ia menjelaskan, untuk membuktikan siapakah pihak yang berbohong.

"Ini lebih pada posisi agar tugas KPK teropinikan publik seperti yang salah ini Miryam apa Novel yang berbohong," kata Agun.

Senada dengan Agun, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi juga membenarkan jika Senin mendatang akan memanggil Miryam.

"Hari ini keputusan Pansus rapat internal, kita akan memanggil pertama kali untuk konfirmasi adalah ibu Miryam S Haryani‎. Beliau yang telah memberikan surat yang menegaskan sejumlah orang ditekan dan konfirmasi pada hari Senin setelah paripurna," jelas Taufiqulhadi.

Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK membacakan surat dari Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar terkait kasus e-KTP. Surat tersebut dibawa dan diserahkan ke Ketua Pansus KPK Agun Gunanjar oleh anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, Rabu 7 Juni 2017.

Pada surat itu, Miryam menegaskan, tidak merasa diancam sejumlah rekannya di DPR. Berikut isi lengkap surat Miryam S Haryani yang dikirim ke Pansus Angket KPK:

"Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Miryam S Haryani, dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifuddin Sudding, dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 Maret tahun 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto. Demikian surat pernyataan ini dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan."

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.