Sukses

Menag Minta Mendikbud Jamin Full Day School Kuatkan Pesantren

Menurut Menag Lukman, jaminan penguatan eksistensi ini bukan hanya sekadar pengakuan lisan, tapi harus tertuang dalam regulasi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi berniat menerapkan kebijakan sekolah lima hari sepekan, dan delapan jam sehari. Kebijakan ini akan diterapkan pada tahun ajaran baru, Juli 2017.

Namun, kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra. Bahkan, sebagian masyarakat berpandangan aturan ini akan mengganggu kegiatan lembaga pendidikan keagamaan non-formal, yang selama ini sudah berkembang di masyarakat.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta agar rencana penerapan program full day school tersebut, harus memberikan jaminan terhadap kelangsungan Madrasah Diniyah dan pondok pesantren.

"Harus ada jaminan bahwa penerapan kebijakan tersebut benar-benar, justru untuk memberikan pengakuan dan penguatan terhadap eksistensi Madrasah Diniyah, pondok pesantren, dan sejumlah lembaga pendidikan keagamaan informal dan non-formal lainnya. Termasuk pengakuan dan pemberdayaan guru-gurunya," ujar Lukman dalam keterangannya, Rabu (14/6/2017).

Menurut Lukman, jaminan penguatan eksistensi ini bukan hanya sekadar pengakuan lisan, tapi harus tertuang dalam regulasi. Bila tak ada jaminan tesebut, sebaiknya rencana penerapan kebijakan full day school ditinjau kembali.

"Jika tidak ada jaminan, sebaiknya dikaji secara lebih mendalam lagi dampak negatif yang ditimbulkannya. Karena ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," kata politikus Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) ini.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Aturan ini berlaku pada tahun ajaran baru 2017-2018.

Dengan aturan baru Mendikbud tersebut, setiap hari siswa akan belajar di sekolah selama delapan jam. Bila waktu belajar dikalikan, Senin hingga Jumat atau lima hari, artinya siswa belajar hingga 40 jam.

 

 

 

Sakiskan Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.