Sukses

MK Kabulkan Uji Materi TemanAhok soal UU Pilkada

Teman Ahok dan GNCI memohon uji materi Pasal 41 dan Pasal 48 UU Pilkada pada 17 Juni 2016 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan relawan Ahok, TemanAhok dan Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) terkait uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

TemanAhok dan GNCI memohon uji materi Pasal 41 dan Pasal 48 UU Pilkada pada 17 Juni 2016 lalu. Mereka berpandangan pasal tersebut menyulitkan calon independen sehingga tidak sesuai dengan konstitusi.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat di Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Selain itu dalam putusannya, MK juga menyebut bahwa frasa "dan termuat" dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Di mana sepanjang tidak dimaknai, tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT. Melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih.

Sedangkan frasa "dan tercantum" dalam Pasal 41 ayat (3) juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang tidak dimaknai tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih," kata Arief.

Sementara, lanjut Arief, kata "tidak" dalam Pasal 48 ayat (9)  tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang kata "tidak" dalam pasal dimaksud dimaknai nama-nama pendukung calon perseorangan. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," jelas Arief.

Sebelumnya, Juru Bicara TemanAhok Amalia Ayuningtyas mengatakan, pengajuan uji materi ini lantaran ada sejumlah pasal dalam revisi UU Pilkada yang dianggap mempersulit persyaratan calon independen untuk maju ke pilkada.

"Harusnya KTP sudah bisa jadi syarat sah juga, apalagi data yang masuk ke DPT kan juga mengacu dari KTP," ujar Amalia.

Sementara Pasal 48 UU Pilkada memuat aturan tentang verifikasi faktual dukungan terhadap calon independen. Dalam pasal itu diatur bahwa verifikasi faktual mesti dilakukan dengan metode sensus, melalui tatap muka pada pendukung yang telah menyerahkan KTP.

Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor panitia pemungutan suara. Namun, apabila pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka dalam waktu tiga hari, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Aturan ini, kata Amalia, akan mempersulit pemilih yang berada di luar Jakarta.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.