Sukses

Pakai Perppu atau Pengadilan? Ini Kata JK soal Pembubaran HTI

Pemerintah tengah memfinalisasi untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah memfinalisasi untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap sebagai ormas anti-Pancasila. Salah atu wacana yang berhembus adalah menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Wakil Presiden Jusuf Kalla atau akrab disapa JK angkat bicara. Dia meminta untuk menunggu hasil finalisasi pemerintah, apakah menggunakan Perppu atau melalui pengadilan.

"Iya kita tunggu saja (menggunakan Perppu atau pengadilan)," kata JK, di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Saat ditegaskan, apakah wacana menggunakan Perppu menguat sebagai opsi pemerintah. Dia hanya menegaskan semua proses tetap akan menggunakan jalur hukum.

"Wacana iya sudah ada, tentang pembubaran menggunakan jalur hukum (bagi) Ormas yang Anti (Pancasila)," tegas JK.

Namun, sebelum melakukan itu, dia meminta agar pemerintah segera merumuskan yang dimaksud dengan Anti Pancasila. Sehingga semunya mendapat kejelasan.

"Tapi rumusan tentang Anti Pancasila itu harus dirumuskan dulu. Apa itu," pungkas JK.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan kajian itu masih seputar pemakaian Perppu atau pengadilan untuk membubarkan HTI. Menurut dia, cara yang lebih cepat dan efektif tentunya melalui perppu. Namun, dia meminta masyarakat menunggu hasil kajian.

"Lebih cepat dan efektif. Nanti kalian jabarkan sendiri," kata Prasetyo.

Sementara Menko Polhukam Wiranto, memastikan pemerintah akan melakukan segala cara dengan cepat untuk membubarkan ormas anti Pancasila, seperti HTI. Hanya saja, dia tidak mau mengungkapkan caranya.

Mantan Menhankam itu menegaskan, pembubaran terhadap ormas anti Pancasila merupakan sebuah keniscayaan. Sebagai negara berdaulat, Indonesia tidak mungkin membiarkan kekuatan dan gerakan yang anti terhadap ideologi negara hidup. Bila terus dibiarkan bisa merusak stabilitas keamanan dan kedaulatan politik.

"Maka itu sesuatu hal yang harus dilakukan. Soal kapan, dengan cara apa, tunggu saja. Karena tidak mungkin satu keputusan pemerintah itu dikalahkan satu ormas yang nyata-nyata sudah melakukan satu gerakan-gerakan yang membahayakan keamanan nasional," kata Wiranto.

 

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.