Sukses

Alasan Sidang Buni Yani Digelar di Pengadilan Bandung

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan pihaknya siap menghadapi dakwaan yang bakal dibacakan jaksa penuntut umum.

Liputan6.com, Depok - Sidang perdana Buni Yani, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), digelar pada Selasa, 13 Juni 2017 di Pengadilan Negeri Bandung.

Keputusan lokasi persidangan itu dengan mempertimbangkan kondusivitas.

"Alasannya adalah untuk kelancaran. Besok sidang perdana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, melalui pesan tertulis kepada Liputan6.com, Senin (12/6/2017).

Sufari juga enggan berkomentar lebih lanjut. Dia mengaku sedang sibuk.

Salah satu pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan, pihaknya siap menghadapi dakwaan yang bakal dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana esok.

"Kita sudah siapkan semua. Kita kan dengar dulu nanti dakwaannya seperti apa," kata dia saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin 12 Juni 2017.

Buni Yani merupakan salah satu pengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Seribu. Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah.

Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya, dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni Yani sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.