Sukses

Gayus Akui Terima Uang dari Bakrie Group

Uang senilai puluhan miliar tersimpan di rekening terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Tambunan. Uang tersebut dia peroleh sebagai imbalan setelah membantu perusahaan Bakrie Group.

Liputan6.com, Jakarta: Uang senilai puluhan miliar tersimpan di rekening terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Tambunan. Uang tersebut dia peroleh sebagai imbalan setelah membantu perusahaan Bakrie Group, yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources, dan PT Arutmin. Bantuan tersebut terkait masalah pajak.

Menurut Gayus, uang tersebut dia peroleh setelah membantu mengeluarkan PT KPC mengeluarkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) yang ditahan, pada tahun 2008. SKP tersebut tertahan satu tahun di KPP Cabang Gambir. "Saya diberi US$ 500 ribu," kata Gayus Tambunan saat bersaksi untuk terdakwa Andi Kosasih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/9).

Selanjutnya, Gayus diminta membantu PT Bumi Resources yang sedang banding di Pengadilan Pajak pada 2005 dan mendapatkan fee 500 ribu dolar AS. Gayus juga diminta membantu mengurus Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Sunset Policy PT KPC dan Arutmin dan mendapat fee 2 juta dolar AS. (MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini