Sukses

Mendagri: Jika Tidak Selesai Juni, UU Pemilu Kembali ke yang Lama

Menurut Mendagri Tjahjo, masih ada tiga isu krusial yang belum ada keputusan tetap di antara para perumus UU Pemilu di parlemen.

Liputan6.com, Yogyakarta - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo meminta DPR mempercepat penyelesaian pembahasan revisi UU Pemilu. Sebab, menurutnya. revisi UU tersebut sudah harus diundangkan pada akhir Juni 2017.

"Juni sudah harus selesai, kalau tidak ya terpaksa kembali ke Undang-Undang (UU) Pemilu yang lama," kata Tjahjo di Yogyakarta, Jumat, 9 Juni 2017, seperti dilansir Antara.

Menurutnya, masih ada tiga isu krusial yang belum ada keputusan tetap di antara para perumus UU Pemilu di parlemen.

Tiga isu krusial tersebut adalah sistem pemilu dengan opsi terbuka, tertutup, atau penggabungan keduanya, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), serta ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Persoalan itu, Mendagri Tjahjo menambahkan, seharusnya bisa diputuskan secepatnya. Sebab UU itu akan menjadi landasan penyusunan Peraturan KPU.

Apabila tidak bisa ditempuh melalui musyawarah, seharusnya dapat diselesaikan dengan opsi lainnya, termasuk melalui voting.

"Saya sebagai wakil pemerintah dan juga pernah di politik, sulit untuk bisa kompromi karena menyangkut strategi partai untuk pilpres," kata Tjahjo.

Ia menilai, untuk ambang batas pencalonan presiden dalam Undang Undang Dasar (UUD) sudah jelas menyebutkan bahwa calon presiden bisa diusung oleh satu partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Oleh sebab itu, pemerintah mengajukan ambang batas pencalonan presiden minimal 20 persen suara.

"Sedangkan untuk ambang batas parlemen, bagi pemerintah yang penting naik 3,5 persen. Terserah masing-masing fraksi mau mengajukan 4 atau 5 persen suara," tegas Mendagri Tjahjo.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.