Sukses

Ini Motif Pelaku Meretas Situs Dewan Pers

AS ingin mendapat pengakuan dari peretas atau hacker lainnya sehingga nekat meretas ratusan situs.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku peretas situs Dewan Pers, Adi Syafitrah alias AS telah ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. AS ternyata juga pernah meretas 100 lebih situs lainnya, tak hanya di Indonesia, tetapi juga di luar negeri.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji mengatakan AS ingin mendapat pengakuan dari peretas atau hacker lainnya sehingga nekat meretas ratusan situs. Hal ini, kata dia, yang menjadi motif dari pelaku.

"Motif yang bersangkutan melakukan defacing ini adalah untuk mendapatkan pengakuan dari rekan-rekan hacker, mendapatkan eksistensi yang sudah dilakukan yang bersangkutan," kata Himawan di kantornya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).

Bahkan, kata Himawan, usai meretas situs Dewan Pers, pelaku sempat mengunggah hasil tindakannya itu di akun Facebook-nya, atas nama Aditya Al Fatah.

"Makanya, yang bersangkutan ingin diakui sama hacker yang lain," ucap Himawan.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap AS, pelaku yang meretas situs Dewan Pers. Penangkapan terhadap AS dilakukan di Hotel Griya Surya, Solo, Jawa Tengah pada Kamis, 8 Juni 2017.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 50 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Pada 31 Mei 2016 lalu situs Dewan Pers diretas oleh orang tidak dikenal. Halaman depan situs tersebut pun berubah dan si peretas memberikan pesan-pesan persatuan, agar Pancasila tetap menjadi ideologi bangsa.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.