Sukses

Jaksa Agung: Ahok akan Dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan

Prasetyo belum bisa memastikan akan memindahkan Ahok ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakpus atau LP Cipinang di Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) usai dicabutnya memori banding oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sampai saat ini Ahok masih ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tetapi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo belum bisa memastikan akan memindahkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, atau LP Cipinang, Jakarta Timur.

"Pindah ke lembaga pemasyarakatan lah. Nanti kita akan putuskan (di LP Salemba atau LP Cipinang)," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Saat disinggung terkait kabar jika pengacara Ahok tidak ingin kliennya ditempatkan di LP Cipinang karena dirasa tidak kondusif, Prasetyo mengatakan pihak kejaksaan masih mempertimbangkannya.

"Kita lihat nanti. Jadi beberapa masukan seperti itu juga harus kita pertimbangkan. Kalau betul enggak aman masa kita paksakan. Tapi tidak akan ada perlakuan istimewa," ujar Prasetyo.

"Masalah penempatan itu bukan kewenangan kejaksaan. Itu kewenangan dari Dirjen Lapas, Kememkum HAM, bukan wewenang kita untuk menentukan di mana menempatkannya," imbuh dia.

Belum Terima Putusan

Namun, Prasetyo mengatakan pihak kejaksaan belum bisa melaksanakan putusan selanjutnya terhadap Ahok karena mereka masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kita tunggu nanti salinan putusan dari pengadilan. Begitu surat sudah diterima dari pengadilan ya sudah kita lakukan pelaksanaan putusannya," kata Prasetyo.

Adapun alasan jaksa penuntut umum mencabut banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ahok, Prasetyo mengatakan itu merupakan hasil kajian.

"Ahok telah mencabut bandingnya itu hak dia. Kemudian setelah dilakukan pengkajian, jaksa pun melihat unsur kemanfaatan bahwa hukum itu bukan soal keadilan tapi juga kemanfaatan. Saya rasa dengan jaksa juga mencabut bandingnya ini tentunya lebih bisa berkonsentrasi di tugas lainnya," pungkas Prasetyo.


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.