Sukses

Pengacara Haposan: Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Penasihat hukum terdakwa Haposan Hutagalung menilai dakwaan jaksa penuntut umum tak cermat, jelas dan lengkap. Terutama, dalam menghubungkan fakta-fakta yuridis.

Liputan6.com, Jakarta: Penasihat hukum terdakwa kasus suap Haposan Hutagalung menilai dakwaan jaksa penuntut umum tak cermat, jelas dan lengkap. Terutama, dalam menghubungkan fakta-fakta yuridis. "Khususnya tentang sejauh mana peranan terdakwa dihubungkan dengan peran dari para saksi yang notabene merupakan satu kesatuan tindakan dalam surat dakwaan," ujar John S.E. Panggabean di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/9).

Hal ini terkait dalam dakwaan satu primer, yakni perbuatan mencegah, merintangi, atau mengagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi tersebut. "Apakah perbuatan itu dalam tingkat penyidikan atau penuntutan, ataukah pemeriksaan, di sidang pengadilan sama sekali tidak dijabarkan oleh jaksa," jelasnya.

Lantaran itulah, menurut John, pasal 143 ayat tiga Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dakwaan itu batal demi hukum karena tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap. "Antara lain dalam dakwaan kesatu primer," tegas John, usai persidangan.

Dalam uraian jaksa, tentang pembukaan blokir uang Gayus Halomoan P. Tambunan sebesar Rp 28 miliar. Sedangkan dalam dakwaan JPU halaman dua poin tiga, kliennya (Haposan) dituduh membuat surat perjanjian fiktif antara Gayus dan Andi Kosasih.

Namun dalam poin lima dikatakan bahwa perjanjian dibuat dan dikonsep Lambertus bersama Gayus Tambunan, sehingga uraian tersebut tidak cermat, jelas dan lengkap dan kontradiktif. "Karena itu, dakwaan tersebut tidak memenuhi pasal 143 ayat dua  huruf B KUHP, dan dakwaan batal demi hukum," ucapnya saat meninggalkan ruang persidangan [baca: Haposan Didakwa Pasal Berlapis].(IDS/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini