Sukses

Berkas Lengkap, Kasus Narkoba Ridho Rhoma Segera Disidang

Berkas perkara kasus narkotika yang menjerat penyanyi dangdut Ridho Rhoma dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Patroli, Jakarta - Dengan pengawalan polisi, pedangdut Ridho Rhoma memasuki ruang pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis 8 Juni 2017. Usai berka perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, tersangka kasus narkoba Ridho Rhoma bersama sejumlah barang bukti telah diserahkan ke untuk menjalani proses persidangan nantinya.

Seperti ditayangkan Patroli Siang, Jumat (9/6/2017), putra raja dangdut Rhoma Irama itu kini di tahan di ruang tahanan sementara Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Tak hanya Ridho, berkas dua tersangka pemasok sabu, MS dan AR ikut dilimpahkan. Pertimbangan penahanan Ridho dan dua rekannya untuk memudahkan proses hukum hingga persidangan.

Ridho dibekuk polisi, Sabtu dini hari, 25 Maret 2017, saat memasuki lobi sebuah hotel di Kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat. Petugas menemukan 0,7 gram sabu beserta alat hisap bong yang tersimpan dalam jok depan sisi kiri mobilnya. Ridho mengaku mendapat barang haram itu dari dua rekannya MS dan AR.