Sukses

Hari Ini KPK Periksa Irman untuk Dalami Kasus E-KTP

Selain Irman, penyidik juga akan memeriksa Elvius Dailami, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, terkait korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Terdakwa perkara korupsi e-KTP tersebut akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar juri bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2017).

Selain Irman, penyidik juga akan memeriksa Elvius Dailami, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri.

Elvius yang pernah dihadirkan dalam sidang perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.

Dalam perkara ini, jaksa KPK telah mendakwa mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Keduanya didakwa melakukan korupsi e-KTP dan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Kasus ini juga menjerat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Tersangka ketiga ini diduga sebagai aktor utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Pada sidang sebelumnya, Senin 27 Mei 2017, Andi telah menceritakan awal mula dia ikut dalam proyek yang juga menyeret nama-nama besar di DPR dan Kemendagri.

Perkara ini juga menyeret politikus Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian keterangan palsu. KPK juga menjerat Politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka yang menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.