Sukses

Harga Bahan Baku e-KTP Digelembungkan dari Rp 628 Jadi Rp 16 Ribu

Sidang kasus e-KTP menghadirkan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Mikrajuddin Abdullah.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus e-KTP menghadirkan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Mikrajuddin Abdullah. Saat bersaksi, Mikrajuddin mengungkap penggelembungan harga bahan baku plastik untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Dia mengatakan harga bahan baku tersebut hanya Rp 628 per keping e-KTP. Namun pada kenyataanya, satu keping e-KTP yang lengkap dengan chip dijual seharga Rp 16 ribu.

Mikrajuddin memperkirakan harga tersebut usai melakukan penelitian dari material plastik e-KTP yang dia terima dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupis (KPK).

"Material plastik yang digunakan untuk e-KTP adalah jenis Polyethylene Terephthalate (PET) atau Polyethylene Terephthalate Glycol (PETG)," ujar Mikrajuddin di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2017).

Menurut dia, bahan baku plastik tersebut umumnya digunakan untuk membuat ID smart card berbasis RFID.

Dosen Program Studi Fisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam ITB ini mengatakan, PET dan PTEG memiliki sifat kimiawi maupun fisika yang hampir sama, serta harga yang hampir sama.

"Berdasarkan penelitian, satu keping e-KTP tersusun dari 7 lapisan dengan ketebalan e-KTP sekitar 0,89 milimeter. Jumlah material yang terpakai hanya 93 persen," kata Mikrajuddin.

Pada kasus e-KTP ini, Jaksa KPK telah mendakwa mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Keduanya didakwa melakukan korupsi e-KTP dan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Kasus tersebut juga menjerat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Tersangka ketiga ini diduga sebagai aktor utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Pada sidang sebelumnya, Senin 27 Mei 2017, Andi telah menceritakan awal mula dirinya ikut dalam proyek yang juga menyeret nama-nama besar di DPR dan Kemendagri.

Perkara ini juga menyerat Politikus Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian keterangan palsu. KPK juga menjerat Politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka yang menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan kasus e-KTP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.