Sukses

KPK Diminta Dalami Sejumlah Nama dalam Kasus Korupsi E-KTP

Mario menyatakan, KPK harus bergerak cepat menangani kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, dinilai belum menyeluruh. Sejumlah nama yang sempat disebut di awal persidangan (dakwaan), sampai saat ini belum tersentuh.

"KPK harus terus dalami sejumlah nama yang diduga terlibat seperti Setya Novanto, Gamawan Fauzi, dan sejumlah nama lain dalam kasus ini," ujar Mario Sitompul dari Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia  (SPRI), Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Mario menyatakan, KPK harus bergerak cepat menangani kasus e-KTP ini. Sejumlah nama yang mencuat harus ditindaklanjuti dan bila terbukti bersalah bisa dibawa ke pengadilan.

"Sangat disayangkan di era reformasi, KKN justru makin subur,' ucap dia.

Dalam perkara ini, jaksa KPK telah mendakwa mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Keduanya didakwa melakukan korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Kasus ini juga menjerat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Tersangka ketiga ini diduga sebagai aktor utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Pada sidang sebelumnya, Senin 27 Mei 2017, Andi telah menceritakan awal mula dirinya ikut dalam proyek yang juga menyeret nama-nama besar di DPR dan Kemendagri.

Perkara ini juga menyerat politikus Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian keterangan palsu. KPK juga menjerat politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka yang menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.

KPK juga menetapkan politikus Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka. Markus dinilai menghambat penyelidikan karena meminta Miryam S Haryani mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.