Sukses

Pansus DPR Sepakat Tambah Komisioner KPU dan Bawaslu

Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu DPR menyepakati penambahan jumlah komisioner anggota KPU

Liputan6.com, Jakarta Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu DPR menyepakati penambahan jumlah komisioner anggota Komisi Pmilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masing-masing sebanyak empat orang.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus Ketua Pansus Pemilu Lukman Edhy usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ketua KPU dan Ketua Bawalsu di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (06/06/2017).

“KPU dan Bawalsu masing-masing ditambah empat orang, dimana yang sebelumnya KPU itu ada tujuh menjadi sebelas orang dan Bawaslu yang tadinya lima menjadi sembilan orang. Hal ini dengan pertimbangan beratnya beban kerja penyelenggara pemilu, karena akan dilakukan pemilu secara serentak,” jelas Lukman Edy.

Penambahan jumlah komisioner ini sudah disetujui pemerintah dan DPR, selanjutnya masih kata Lukman Edy, pihaknya juga akan melakukan penguatan pada Kesetjenan KPU dan Bawaslu. “Sebelumnya Setjen Bawaslu dan KPU memiliki satu pejabat eselon 1, kita akan menambah menjadi empat. Ini salah satu penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu,” kata poltiisi PKB.

Sebelumnya, Ketua Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya merupakan pelaksana Undang-Undang (UU). Sehingga, KPU tidak dalam posisi untuk bisa menolak adanya keputusan penambahan jumlah komisioner KPU.

“KPU siap melaksanakan, hanya saja kami perlu kepastian empat orang itu nanti akan diproses seperti apa, waktunya kapan,” kata Arief saat ditemui sebelum rapat dengan Komisi II DPR.

Hal lain adalah soal regenerasi komisioner. Ada beberapa masukan yang disampaikan. Misalnya soal pengaturan waktu. "Bisa saja dimasukkan di tengah-tengah periode kami. Kalau dimasukkan (misalnya) 2,5 tahun setelah periode kami berjalan. Lima tahun mendatang yang diganti hanya tujuh. Selang 2,5 tahun, yang diganti hanya empat. Begitu seterusnya. Tapi saya tidak tahu undang-undang akan mengatur seperti apa," ujarnya.

Baik atau tidaknya penambahan, menurut Arief, relatif. KPU sebetulnya sudah memiliki pengalaman untuk menangani pemilu serentak dengan komisioner berjumlah tujuh orang. Meski begitu, penambahan empat orang dianggap sebagai suntikan energi positif. Namun, dari segi manajerial perlu diatur secara lebih cermat.

"Tentu lebih butuh kerja keras, kerja sama diantara lebih banyak orang," ujar komisioner KPU dua periode itu.

 

(*)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.