Sukses

Disepakati PKPU tentang Tahapan Pilkada

Lukman Edy menyepakati salah satu Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, hasil rapat dengan pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyepakati salah satu Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Kami (Komisi II) telah menyepakati satu dari sembilan PKPU yang dikonsultasikan, yaitu tentang Tahapan, Program dan Jadwal. Setelah disetujui, artinya ini sudah bisa dirilis oleh KPU untuk diumumkan kepada publik tentang tahapan-tahapan Pilkada,” kata Lukman Edy usai memimpin RDP di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (06/06/2017).

Adapun tahapan dalam pemilihan terdiri atas dua tahap yaitu tahap persiapan dan tahap penyelenggaraan.Tahap persiapan terdiri atas penyusunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan pemilihan, sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan atau bimbingan teknis kepada KPU Provinsi, Kabupaten, PPK, PPS dan KPPS, pembentukkan PPK, PPS dan KPPS, pendaftaran pemantaun pemilihan dan pemutahiran data dan daftar pemilih.

Sementara tahap penyelenggaraan terdiri atas, pencalonan (syarat dukungan pasangan calon perseorangan dan pendaftaran pasangan calon), sengketa tata usaha negara pemilihan. Kampanya (debat publik, kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik), laporan dan audit dana kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi hasil perhitungan suara, penetapan pasangan calon terpilih tanpa pemohonan, perselishan hasil pemilih (PHP), sengketa PHP dan penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan 9 Peraturan KPU (PKPU) yang dikonsultasiknan kepada Komisi II DPR tidak banyak mengalami perubahan, terlebih pihaknya hanya memasukkan fakta-fakta hukum baru atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami (KPU) melakukan kodifikasi terhadap 9 PKPU yang tidak terlalu banyak mengalami perubahan, selain itu kami juga memasukkan fakta-fakta hukum baru atas putusan MK,” kata Arief.

 

(*)

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini