Sukses

Gerindra Tolak Usul Djarot Bikin Perda RPTRA

Djarot akan mengusulkan agar pengelolaan RPTRA dimasukan ke dalam Peraturan Daerah pada Agustus mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD Partai Gerindra Muhammad Taufik menolak usulan Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat soal pembentukan peraturan daerah (Perda) terkait pengelolaan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA).

"Itu enggak mesti Perda, ribet banget. Yang mau diperdain apa? Kalau Gubenur yang mengelola, itu Pergub (Peraturan Gubernur). Kalau Perda itu panjang waktunya, kalau Pergub begitu berkembang bisa diganti. Saya kira enggak perlu Perda lah," ujar Taufik di DPD Partai Gerindra Jakarta Pusat, Rabu 7 Juni 2017.

Taufik pun tidak mempermasalahkan kebijakan Djarot yang ingin memasukkan RPTRA ke dalam Perda. Menurut dia, setiap Gubernur memiliki kebijakan masing-masing yang perlu untuk dihormati.

"Jadi Pak Djarot kan batasnya sampai Oktober, sudah sampai Oktober terserah Pak Djarot mau bikin apa. Nanti setelah Oktober diserahlan kepada Pak Anies dan Sandi. Fair dong. Nanti Pak Anies punya pandangan lain bagaimana tempat umum itu digunakan," kata Taufik.

Sebelumnya, Djarot menyatakan, RPTRA saat ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 196 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak. Untuk memperkuat, Djarot juga akan mengusulkan agar RPTRA dimasukan ke dalam Peraturan Daerah pada Agustus mendatang.

"Oleh karenanya kita buat pergub, apa cukup pergub? Tidak cukup, makanya kami sampaikan misalnya contoh untuk RPTRA, pergubnya kami ajukan jadi perda," kata dia di Balai Kota.

Selain itu, Djarot mengatakan, tidak ada RPTRA di Jakarta saat ini dijadikan tempat untuk orang berpacaran. Sebab, RPTRA ditujukan untuk tempat kumpul keluarga dan tempat bermain bagi anak-anak. Ia juga melarang RPTRA menjadi tempat acara keagamaan.

"Boleh enggak untuk RPTRA digunakan untuk kegiatan-kegiatan keagamaan? tidak boleh. Karena RPTRA itu adalah fungsi simbol di mana masyarakat bisa berkumpul apapun agamanya, apapun sukunya, apapun latar belakangnya ya," tutur dia.

Meski demikian, Djarot mengizinkan bila RPTRA untuk tempat repsesi pernikahan dan khitanan. "Tapi kalau untuk pengajian dan sebagainya sebaiknya tidak di RPTRA ya, untuk TPA ya taman pendidikan Alquran itu di masjid ya. Kita kembalikan fungsi masing-masing," tegas Djarot.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.