Sukses

Rencana Penuntutan Kejaksaan Tidak Terganggu

Pengajuan rencana penuntutan yang diajukan dari pidana umum ke Jaksa Agung tidak terganggu meski ada putusan MK mengenai status Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Muda Pidana Umum Hamzah Tadja menyatakan, pengajuan rencana penuntutan yang diajukan dari pidana umum ke Jaksa Agung tidak terganggu meski ada putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai status Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung. "Masalah rencana penuntutan tidak terganggu dan tetap jalan terus," kata Hamzah di Jakarta, Jumat (24/9).

MK sebelumnya memutuskan bahwa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji berakhir pada Rabu lalu setelah diterimanya sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
   
Jampidum menambahkan, pengajuan rencana tuntutan tetap diajukan ke Jaksa Agung, tapi bisa dilimpahkan kepada Wakil Jaksa Agung. "Pasalnya Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan satu paket," katanya. Ia menyebutkan, proses rencana penuntutan itu jalan terus, tidak perlu menunggu keluarnya keputusan presiden tentang jabatan Jaksa Agung.(ADO/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.