Sukses

Polisi Periksa Kak Ema Terkait Kasus Chat Seks Rizieq Shihab

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Fatimah Husein Assegaff sebagai saksi atas kasus chat seks Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Fatimah Husein Assegaff sebagai saksi atas kasus chat seks Firza Husein dan Rizieq Shihab hari ini, Selasa (6/6/2017). Kali ini, perempuan yang akrab dipanggil Kak Ema itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizieq Shihab (HRS).

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik belum mendapatkan konfirmasi kehadiran dari Kak Ema.

"Hari Selasa ya. Kita akan memanggil sebagai saksi untuk tersangka HRS, itu Ibu Ema," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.

Polisi bakal memeriksa secara estafet terkait kasus pornografi ini. Setelah Kak Ema, pada Rabu, 7 Juni 2017, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Firza Husein atau FH.

"Kita memanggil tersangka FH untuk kesaksian untuk tersangka HRS pada hari Rabu," ucap Argo.

Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Firza Husein dan Rizieq Shihab. Firza ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar 12 jam lebih.

Sementara Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan sebagai saksi. Penetapan tersangka dilakukan saat pemimpin FPI itu berada di Arab Saudi hingga saat ini.

Rizieq telah dipanggil dua kali sebagai saksi, tapi mangkir. Polisi lalu menerbitkan surat perintah membawa sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka. Selain berstatus tersangka, Rizieq kini juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi pun telah meminta penerbitan red notice untuk Rizieq Shihab.


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.