Sukses

2 Tersangka Penyuap Patrialis Akbar Jalani Sidang Perdana

Pemberian uang kepada Patrialis melalui Kamaludin dengan maksud memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Patrialis.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Basuki Hariman dan Ng Fenny didakwa menyuap Patrialis sebesar USD 70 ribu dan Rp 4 juta, serta menjanjikan uang sejumlah Rp 2 miliar.

"Terdakwa (Basuki Hariman) bersama-sama dengan Ng Fenny telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, memberi uang sejumlah USD 20 ribu, uang sejumlah USD 20 ribu, uang sejumlah USD 10 ribu, Rp 4.093.195, USD 20 ribu, dan menjanjikan uang sejumlah Rp 2 miliar kepada hakim Patrialis Akbar," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).

Pemberian uang kepada Patrialis ini melalui perantara Kamaludin dengan maksud memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Patrialis untuk diadili.

"Terdakwa dan Ng Fenny memiliki tujuan dengan dikabulkannya permohonan uji materi perkara Nomor 129/PUU-XIII/125. Maka impor daging kerbau dari India dihentikan, karena dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014, pada sekitar pertengahan tahun 2016 Pemerintah menugaskan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dari India sehingga berakibat pada ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibandingkan permintaan serta harga daging sapi dan kerbau menjadi lebih murah," ujar Jaksa Lie.

"Akibat kondisi tersebut, permintaan terhadap daging sapi yang biasanya diimpor oleh terdakwa dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat menurun," imbuh Jaksa.

Basuki Hariman merupakan beneficial owner dari perusahaan PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utaka, dan CV Sumber Laut Perkasa. Sedangkan, Ng Fenny adalah pegawai Basuki Hariman dan General Manager PT Impecindo Pratama. Dakwaan Basuki dan Ng Fenny dibacakan Jaksa secara terpisah.

Atas perbuatannya, Basuki Hariman dan Ng Fenny didakwa telah melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.