Sukses

Polisi Batam Sita Mobil-mobil Mewah

Polisi di Batam, Kepulauan Riau, menyita mobil-mobil mewah impor yang tidak dibayarkan bea masuknya. Penyitaan dilakukan di rumah para pemilik mobil di kawasan Nagoya.

Liputan6.com, Batam: Polisi di Batam, Kepulauan Riau, menyita berbagai jenis mobil mewah impor. Penyitaan tidak dilakukan di jalan, namun polisi mendatangi rumah para pemiliknya di kawasan Nagoya, Batam, Kamis 923/9). Sesampai di kantor polisi, para petugas segera mengecek ulang surat-surat dan kondisi fisik mobil.

Penyitaan dilakukan terhadap mobil mewah keluaran di atas 2004 yang diimpor dari Singapura. Ciri-cirinya, di pelat nomor mobil ada elemen huruf X yang menandakan mobil itu diimpor tanpa membayar bea masuk dan pajak. Elemen huruf X tertera di belakang angka nomor mobil.

Mobil jenis ini sudah dilarang di Batam sejak Januari 2004. Polisi mencurigai mobil-mobil ini akan dipalsukan surat-suratnya. Caranya, pada Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK akan dibuat seolah-olah ini adalah kendaran keluaran sebelum 2003. Dengan begitu, bisa bebas dari bea masuk dan pajak.(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini