Sukses

BNN Bekuk Penyelundup Ganja dalam Boneka

Ganja yang disembunyikan dalam boneka akan diedarkan untuk pesta Lebaran nanti.

Patroli, Jawa Timur - Dalam rekaman video amatir ini, Fauzi tidak berkutik saat petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur menyuruhnya mengeluarkan narkoba jenis ganja dari dalam dua boneka. Dari keterangan pelaku, ganja seberat 1,3 kg ini dibeli seharga Rp 4 juta dari seorang bandar di Medan, Sumatera Utara, yang pelaku temui di media sosial.

Ganja pun dikirim melalui jasa pengiriman paket dengan disembunyikan di dalam dua boneka untuk mengelabui petugas.

Selain untuk konsumsi sendiri, ganja ini akan dijual untuk pesta saat Lebaran nanti. Atas kepemilikan ganja ini, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 20 miliar.