Sukses

Kapolri: Pelaku Persekusi Bisa Kena Pasal Penculikan

Selain pasal penculikan, pelaku persekusi juga bisa dikenakan pasal pengancaman dan pemukulan.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, pelaku persekusi bisa dikenai beberapa pasal meskipun tidak melakukan pemukulan. Persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

"Tidak boleh melakukan langkah sendiri, melakukan hukum sendiri, misalnya mendatangi, menggeruduk, apalagi kemudian membawa orang, itu sama aja penculikan. Membawa orang dengan secara paksa tidak dikehendaki yang bersangkutan, itu adalah penculikan, bisa dikenakan pasal penculikan," kata Tito di rumah dinas Ketua MPR, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

"Kemudian memaksa orang dengan ancaman juga bisa kena (pasal) pengancaman. Apalagi kalo sampai ada melakukan kekerasan pemukulan, bisa kena pasal pemukulan," sambung dia.

Ia menyampaikan, jika ada seseorang atau kelompok masyarakat merasa dirugikan melalui media sosial, maka bisa melaporkan hal tersebut kepada Polri dengan menggunakan UU ITE.

"Misalkan dengan UU ITE ya, kan ada saluran hukumnya, yaitu membuat laporan tentang UU ITE ini. Baru nanti kita ada proses hukum untuk diajukan kalau memang memenuhi unsur, tidak boleh melakukan langkah sendiri. Kita pasti akan bertindak," ucap Tito.

Untuk itu, mantan Kapolda Metro Jaya ini menegaskan, ia telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan penindakan hukum terhadap masyarakat yang mau hakim sendiri, termasuk melakukan persekusi.

"Saya sudah memerintahkan kepada jajaran jangan takut proses hukum kalau sampai ada pelanggaran hukum, seperti yang di Jakarta Timur," tegas Tito.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.