Sukses

Remaja Korban Persekusi Cipinang Sempat Dipukuli di Rumahnya

Polisi telah menetapkan dua tersangka yang terbukti melakukan pemukulan terhadap korban saat diinterogasi di pos RW setempat.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mengusut kasus persekusi yang menimpa remaja berinisial PMA di Cipinang Muara, Jakarta Timur pada Minggu 28 Mei 2017. Saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yang terbukti memukul korban saat diinterogasi di pos RW setempat.

Namun, rupanya PMA tidak hanya mengalami kekerasan fisik saat diinterogasi di pos RW tersebut. Remaja berusia 15 tahun itu juga sempat dipukuli oleh sekelompok orang saat pertama kali dijemput paksa dari rumahnya.

"Jam 12 dibawa dari rumah, terus sempat dipukul bagian perut. Terus digelandang ke kantor RW. Sampai di sana, dipukul lagi bagian muka dan kepala," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan di kantornya, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Polisi terus mengembangkan kasus persekusi ini dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

"Jadi selain yang beredar viral video, ada juga pemukulan-pemukulan sebelumnya. Sedang kita dalami," kata Hendy.

Pihaknya tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus intimidasi dan kekerasan ini akan bertambah. Polisi juga masih memburu orang-orang yang dianggap memiliki keterkaitan dengan persekusi tersebut untuk diperiksa.

"Untuk pelaku-pelaku yang lain, sudah kita bagi tim untuk mendalami. Malam ini, akan kita lakukan penangkapan," ucap Hendy.

Persekusi terhadap PMA terjadi pada 28 Mei 2017. Aksi ini diduga dipicu perbuatan PMA yang dianggap telah menghina Front Pembela Islam (FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab, melalui media sosial.

Pada video yang viral di media sosial, PMA dikerumuni sejumlah orang diduga simpatisan FPI. Dia diinterogasi mengenai maksud unggahan di akun Facebook miliknya.

Namun, peristiwa itu juga diwarnai aksi kekerasan oleh massa terhadap PMA. Terlihat beberapa kali PMA dipukul kepalanya dan ditampar mukanya. Terakhir ia disuruh membuat surat pernyataan permohonan maaf.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni AM (22) dan M (57). Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.