Sukses

Polri Ungkap Peran 3 Tersangka Kasus Bom Kampung Melayu

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bom Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bom Kampung Melayu, Jakarta Timur. Mereka adalah Asep Sofian, Waris Suyitno, dan Jajang Ikin Sodikin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan mereka berperan menyediakan bahan peledak bagi Ahmad Sukri, salah satu pelaku bom bunuh diri, Rabu 24 Mei 2017.

"Peran mereka sangat kuat di antaranya menyuplai bahan (peledak)," kata Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Menurut dia, fakta ini didapat berdasarkan barang bukti yang disita dari ketiga tersangka, yaitu panci presto, casing detonator rakitan, serbuk korek api, dan bahan peledak utama TATP.

Barang bukti dari ketiga tersangka ini sama dengan yang diamankan dari rumah pelaku bom bunuh diri, Ahmad Sukri. Lalu, adakah peran lain dari ketiga tersangka ini dalam kasus bom Kampung Melayu?

"Yang jelas menyuplai bahan dan kendaraan. Yang ada di rumah (Ahmad Sukri dan para tersangka) itu bekas-bekas ada ember juga yang disita, ada bekas TATP," terang Setyo.

Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan tiga orang tersangka kasus bom Kampung Melayu mulai 31 Mei 2017. Densus kemudian menahan ketiganya di Polres Depok, Jawa Barat. Mereka disangkakan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.