Sukses

Polda Metro Jaya Akan Tindak Tegas Pelaku Persekusi

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho pun memperingatkan masyarakat untuk tidak melakukan persekusi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mengusut kasus persekusi yang menimpa PMA, remaja berusia 15 tahun di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Polisi memastikan pelaku persekusi dapat dipidana.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho pun mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan persekusi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

"Saya minta masyarakat jangan coba-coba melakukan hal-hal (persekusi) yang dilakukan kelompok tertentu ini. Saya janji akan tindak tegas," ujar Rudy di Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Dia mengatakan, sejauh ini, pihaknya telah memeriksa tiga orang terkait kasus tersebut. Dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak menutup kemungkinan, lanjut dia, jumlah tersangka kasus persekusi ini akan bertambah. Oleh karena itu, polisi terus mengembangkan penyelidikan kasus intimidasi tersebut.

"Masih kami kembangkan. Dan saya rasa masih ada yang lain," ucap Rudy.

Kedua tersangka kasus persekusi terhadap PMA ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun.

"Berarti pelaku dapat dilakukan penahanan," Rudy menandaskan.

Persekusi terhadap PMA terjadi pada 28 Mei 2017. Aksi ini diduga dipicu perbuatan PMA yang dianggap telah menghina Front Pembela Islam (FPI) dan pemimpinnya Rizieq Shihab melalui media sosial.

Pada video yang viral di media sosial, PMA dikerumuni sejumlah orang yang mengaku simpatisan FPI. Bocah 15 tahun itu diinterogasi mengenai maksud unggahan statusnya di media sosial.

Peristiwa itu juga diwarnai kekerasan terhadap PMA. Terlihat beberapa kali PMA dipukul kepalanya dan ditampar mukanya. Terakhir, dia disuruh membuat surat pernyataan permohonan maaf.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.