Sukses

Waspada, Persekusi Gaya Baru di Media Sosial Merajalela

Ada sejumlah tahapan yang dilakukan pelaku persekusi di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini ramai perbincangan soal persekusi yang dilakukan sejumlah pihak, dengan diawali penelusuran di jejaring media sosial. Lalu, apa sebenarnya arti istilah persekusi?

Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, persekusi adalah tindakan memburu orang atau golongan tertentu, yang dilakukan suatu pihak dengan sewenang-wenang secara sistematis atau luas.

"Istilah ini memang masih awam. Elemennya berisikan tindakan tidak manusiawi, yang dimaksudkan menimbulkan penderitaan baik fisik dan psikis. Kemudian menjadi serangan sistematis dan meluas," tutur Damar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2017).

Damar menjelaskan ada sejumlah tahapan yang dilakukan pelaku persekusi. Pertama adalah penentuan target operasi yang dilakukan dengan mengumumkan di media sosial, yang kemudian dilaporkan.

"Caranya dengan men-screenshot posting-an target yang dianggap menistakan Islam dan ulama. Kemudian mereka ada database buronan umat Islam. Mereka dapat melapor dengan mengirim ke Muslim Cyber Army dengan email Mca@gmail.com," kata dia.

Kemudian tahap kedua, kata Damar, adalah seruan untuk memburu target yang dianggap menistakan dan menghina ulama. Salah satunya dengan membuat ajakan Aksi Bela Islam seperti di Karawang, Jawa Barat, dengan seruan menangkap dan penjarakan Aking penista agama.

"Aking dianggap menistakan yang dalam postingannya beropini, bahwa PKI juga ada di pemuka agama," ujar dia.

Ketiga, Damar melanjutkan, pelaku persekusi akan melakukan intimidasi dan memaksa target untuk menuliskan permohonan maaf, dengan dibubuhi materai Rp 6 ribu. Surat itu juga wajib dibacakan dan langsung didokumentasikan melalui video dan foto melalui media sosial.

"Tidak selesai di situ, nanti diviralkan kembali ke sosial media. Seperti Indri Soraya di Tangerang dan yang terbaru anak usia 15 tahun Putra Mario Afian di Cipinang Muara," kata dia.

Terakhir, Damar menambahkan, target persekusi akan dibawa ke kepolisian untuk diperkarakan secara hukum, dengan dilaporkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 156a KUHP. "Meminta dilakukan penahanan," Damar menandaskan.

Sementara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.