Sukses

Top 3 News Hari Ini: Terkuak Alasan Jaksa Teruskan Banding Ahok

Top 3 News Hari Ini, Ahok mencabut gugatan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun tidak bagi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News Hari Ini, demi kepentingan hukum, itulah alasan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo terus ajukan banding Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Ahok mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara terkait kasus penistaan agama.

Seiring tim kuasa hukumnya tengah menyiapkan berkas banding, dari dalam Rutan Brimob Kelapa Dua Depok, gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama menulis surat untuk membatalkan banding.

Di depan awak media, sang istri Veronica Tan yang membacakan isi surat tersebut sampai tak kuat menahan kesedihan. Ahok dengan ikhlas akan menjalani hukuman 2 tahun penjara yang telah diputuskan oleh hakim.

Sementara itu, pentolan Front Pembelas Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi menjadi buronan setelah menjadi tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang juga menyeret nama Firza Husein.

Dia pun resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski kini keberadaannya telah diketahui, penyidik Polda Metro Jaya belum meminta red notice ke Interpol.

Hingga malam ini berita tersebut paling banyak menyita perhatian pembaca Liputan6.com, terutama di kanal News, Rabu (31/5/2017).    

Berikut berita terpopuler dalam Top 3 News Hari Ini:   

1. Alasan Jaksa Tetap Ajukan Banding Kasus Ahok 

Jaksa Agung H. M. Prasetyo saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2). Rapat tersebut membahas penanganan kasus korupsi dan kinerja di Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Jaksa Agung MuhammadPrasetyo mengungkapkan, upaya banding yang diajukan jaksa penuntut umun (JPU) dalam perkara penodaan agama berbeda tujuan dengan yang dilakukan tim pengacara BasukiTjahaja Purnama atau Ahok.

Menurut Prasetyo, banding yang diajukan JPU guna membuktikan pasal 156a KUHP yang digunakan majelis hakim untuk memvonis Ahok.

"Jadi gini ya semua yang dituntut jaksa tentunya berdasarkan fakta persidangan. Tentu keyakinan jaksa menyatakan yang terbukti adalah bukan penistaan agama, tetapi penistaan terhadap golongan masyarakat tertentu di Indonesia. Nyatanya ada yang tersinggung kan," ucap Prasetyo.

Selengkapnya...

2. Menanti Status Buron Rizieq Shihab

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar, Rabu (1/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Polisi menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi berupa chat seks dengan wanita yang diduga Firza Husein.

"Alat bukti sudah ditentukan, sehingga layak dinaikkan (jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin 29 Mei 2017.

Rizieq Shihab dijerat Pasal 4, 6, dan 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi sama seperti Firza Husein.

"Tentunya sudah ditetapkan oleh penyidik ya (alat bukti). Ada chat, handphone, dan sebagainya. Penyidik sudah menyiapkan," jelas Argo.

Proses penetapan tersangkanya pun sesuai dengan aturan. Dia berharap, pihak Rizieq tidak mengeluarkan berbagai opini sepihak yang dapat membuat masyarakat memaknai secara sembarangan dan liar.

Selengkapnya...

3. Rizieq Shihab Resmi Buron

Pimpinan FPI Rizieq Shihab bereaksi saat dicecar pertanyaan oleh awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) resmi memasukkan Rizieq Shihab ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pemimpin FPI itu resmi menjadi buronan setelah menjadi tersangka kasus pornografi berupa chat seks yang juga menyeret nama Firza Husein, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.

Status DPO ini dikeluarkan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq.

"Ternyata pada 26 April, yang bersangkutan ke luar negeri dan sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu hari ini penyidik membuat DPO. Jadi tahapannya harus dilalui semua," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Berdasarkan informasi sementara dari Ditjen Imigrasi, Rizieq Shihab saat ini masih berada di Arab Saudi. Meski begitu, penyidik Polda Metro Jaya belum meminta red notice ke Interpol.

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.