Sukses

DPRD DKI Jakarta Gunakan UU Pilkada untuk Berhentikan Ahok

Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik berpendapat, pemberhentian Ahok lebih baik menggunakan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta lewat rapat Badan Musyawarah bersama eksekutif sepakat menggunakan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagai dasar untuk pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari kursi DKI 1.

Terkait pemberhentian Ahok, di awal rapat Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut pemberhentian akan menggunakan usulan Kemendagri, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 173 tentang pemberhentian kepala daerah.

Namun, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik berpendapat, pemberhentian Ahok lebih baik menggunakan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Saya kira, dasarnya itu lebih baik pakai Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Pasal 173," ujar Taufik pada Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Mendengar pendapat Taufik, Prasetio memaparkan isi ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa seorang kepala daerah bisa berhenti dari jabatannya karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.

"Ayat 2, DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk disahkan sebagai Gubernur," ucap Prasetio.

Setelah itu, Prasetio lantas menanyakan persetujuan para pimpinan fraksi DPRD DKI dan eksekutif untuk menggunakan UU tersebut memberhentikan Ahok.

"Jadi sepakat ya pakai Undang-Undang No 10 Tahun 2016?" tanya Prasetio.

Para anggota Dewan pun bersama-sama menyatakan persetujuannya.

Pada rapat Paripurna Istimewa yang akan digelar Rabu besok, sejumlah agenda sudah menunggu. Antara lain mengumumkan pengunduran diri Ahok, pengusulan Djarot menjadi Gubernur DKI dan berlanjut dengan pembacaan hasil audit BPK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.