Sukses

Rizieq Tersangka, Pengacara Tetap Minta Kasus Chat Seks Disetop

Eggi mengatakan pihaknya akan mengirim surat ke Kapolri hingga jokowi untuk menuntut pembebasan Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya meningkatkan status Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka dalam kasus kasus dugaan pornografi berupa chat mesum dengan seorang yang diduga Firza Husein.

Terkait hal itu, Koordinator Tim Pembela Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, mengaku belum menerima keterangan resmi terkait status baru kliennya itu. 

"Kami belum dapat informasi itu," ucap Eggi kepada Liputan6.com, Senin (29/5/2017).

Dia mengatakan, bila status tersebut benar telah ditetapkan polisi, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum melalui jalur praperadilan.

Sebelum jalur praperadilan dilayangkan, Eggi menegaskan pihaknya akan lebih dulu mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian hingga Presiden Jokowi agar penyelidikan kasus Rizieq Shihab dihentikan.

"Intinya kita sebagai lawyer melihat kasus ini merupakan rekayasa hukum, kriminalisasi terhadap ulama. Dengan berbagai analisis sudah saya tulis lengkap, yang saya tujukan ke Kapolri, tembusan Presiden, DPR, BIN, untuk supaya dilakukan SP3," ungkap Eggi.

Ia menjelaskan, salah satu dasar tim pengacara tidak menerima status tersangka Rizieq adalah karena menganggap proses hukum yang dilalui kliennya tidak jelas dan transparan.

"Dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012, itu sangat jelas tentang manajemen penyelesaian perkara, di mana harus lewat  gelar perkara pertama, pertengahan, sampai akhir. Ini bagaimana tersangka kalau belum gelar perkara," kata dia.

Dia juga mengaku tak terima lantaran hingga kini polisi belum menetapkan siapa pelaku yang pertama kali menyebar foto dan percakapan mesum yang diduga dilakukan Rizieq Shihab itu.

"Ini berbeda dengan kasus Ariel, kalau kasus itu ada peng-upload-nya, namanya Rizal. Kalau yang disangkakan ke Habib, sampai sekarang yang upload siapa? Jadi logikanya di mana?" tutur Eggi.

Rizieq Tersangka

Polisi menetapkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tersangka dalam kasus dugaan pornografi berupa chat seks dengan wanita diduga Firza Husein.

Penetapan tersangka kepada Rizieq Shihab melalui gelar perkara di internal Polda Metro Jaya dan serangkaian pemeriksaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut.

"Pukul 12.00 WIB tadi, hasil gelar perkara kasus pornografi penyidik meningkatkan status HRS dari saksi jadi tersangka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).

"Jadi, untuk saksi HRS kita tingkatkan jadi tersangka," Argo menambahkan.

Rizieq Shihab tersandung kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan dirinya dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein. Kasus tersebut sempat viral pada akhir Januari 2017.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan Firza sebagai tersangka. Sementara Rizieq dalam perkara ini masih berstatus sebagai saksi. Polisi juga masih kesulitan mengungkap siapa penyebar konten porno itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.