Sukses

Menkumham: Bisa Saja Libatkan TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Menkum HAM Yasonna meminta DPR untuk segera duduk bersama menuntaskan secepatnya revisi Undang-Undang Terorisme.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly menanggapi usulan melibatkan TNI dalam revisi UU Terorisme .

"Nanti kita lihat. Itu sudah hampir final kemarin, kan di kalangan internal juga belum sepakat soal itu. Nanti kita lihat karena ke depannya kan penegakan hukum. Tapi kalau (TNI) diperlukan, memang bisa," kata Yasonna saat ditemui di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017).

"Saya sudah pernah bicara sama Panglima, sama Pak Kapolri mengenai soal itu. Ada prinsip yang kita pegang. Tetapi dalam Undang-Undang Terorisme, prinsip adalah penegakan hukum," lanjut Yasonna.

Oleh karena itu, Yasonna meminta DPR untuk segera duduk bersama menuntaskan secepatnya revisi Undang-Undang Terorisme.

"Makanya itu kita harus percepat. Kita sepakati, duduk lah. Kan ada benchmark (tolak ukur) lain yang bisa kita ikuti dari berbagai negara. Kita enggak seekstrem yang di beberapa negara tapi ada kemajuan yang cukup signifikan dalam artian bagaimana pencegahan terorisme bisa dilakukan," pungkas Yasonna.

Sampai saat ini, revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) masih terus dilakukan DPR.

Sejumlah pihak pun mendesak agar pelibatan TNI dalam memerangi terorisme‎ dimasukan ke dalam UU Terorisme yang baru nanti.

Namun di sisi lain ada kekhawatiran dari pihak Polri timbulnya abuse of power bila nantinya ada pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Terutama permasalahan, bila terjadi kesalahan saat penindakan terhadap terduga teroris oleh TNI. Kapolri Tito Karnavian khawatir timbul abuse of power.

"Kalau doktrin dari teman-teman TNI umumnya yang saya pahami, kill or to be kill. Salah-salah nanti bisa terjadi abuse of power, risikonya tinggi. Apalagi korban meninggal oleh aparat. Nanti rentannya bisa digugat ke pelanggaran HAM. Kalau dalam konteks penegakan hukum seperti kasus di Poso (joint TNI dan Polri), fine. Karena semua langkah dan tata caranya sudah dilindungi oleh operasi penegakan hukum kepolisian," kata Kapolri Tito saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini